Kasus Penyegelan Kantor KONI Sumbar, 4 Terlapor Penuhi Panggilan Polisi

Kasus Penyegelan Kantor KONI Sumbar, 4 Terlapor Penuhi Panggilan Polisi. (Foto: Ist./SumbarFokus.com)

PADANG (SumbarFokus)

Selasa (2/9/2025), sejumlah terlapor dalam kasus penyegelan Kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumatera Barat (Sumbar) mulai dimintai keterangan oleh penyidik Subdit 3 Ditreskrimum Polda Sumbar.

Bacaan Lainnya

Ada empat orang yang memenuhi panggilan, dua di antaranya sudah selesai dimintai keterangan. Sementara dua orang lagi, hingga pukul 18.13 WIB, masih diperiksa dengan didampingi penasehat hukum mereka.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumbar Kombes Pol Teddy Fanani membenarkan pemeriksaan terlapor untuk dimintai keterangan tersebut.

“Hari sudah empat orang memenuhi undangan kami. Dua orang sudah selesai menjalani untuk dimintai keterangan. Dua orang lagi masih berlangsung hingga sore,” ujar Teddy, Selasa (2/9/2025).

Untuk dua orang lainnya, kata Teddy, meminta untuk ditunda karena tidak bisa hadir. Dijadwalkan akan hadir pada Rabu (3/9/2025).

“Dua lagi kerja, jadi di tunda. Kemungkinan besok paginya datang,” ungkapnya.

Terkait telah dibuka kembali Kantor KONI yang sebelumnya disegel oleh para terlapor, Teddy menegaskan, hal itu tidak akan menggangu proses penyelidikan kasus.

“Enggak menggangu penyelidikan (segel sudah dibuka),” jelasnya.

Seperti diketahui, kasus penyegelan ini masuk ke ranah hukum setelah dilaporkan oleh pengurus KONI Sumbar yang sebelumnya dipimpin oleh Ronny Pahlawan.

Laporan tersebut diterima oleh Pamin Siaga I SPKT Polda Sumbar, AKP Dedi Kurnia pada 30 Juli 2025 pukul 01.04 WIB dengan nomor registrasi STPLB/145.a/VII/2025/SPKT/POLDA SUMATERA BARAT.

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait