“Perkara ini sudah kami tangani dan saat ini dalam proses penyidikan. Insya Allah dalam waktu dekat pelaku akan ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan. Ancaman hukumannya di atas sembilan tahun, sehingga memenuhi syarat penahanan,” kata Faidil.
Dia menambahkan, korban telah mendapatkan pendampingan awal, termasuk pemeriksaan psikologis. Kepolisian akan berkoordinasi untuk memastikan korban memperoleh trauma healing secara berkelanjutan.
Sementara itu, Esi mengungkapkan anaknya masih mengalami trauma berat pascakejadian, ditandai dengan rasa takut, sering menangis, dan perubahan perilaku.
“Anak saya trauma sekali. Kami berharap pelaku segera ditangkap supaya anak kami bisa tenang dan tidak ada korban lain,” ujarnya.
Dalam kunjungan tersebut, Andre juga menyerahkan bantuan uang tunai sebesar Rp10 juta kepada keluarga korban untuk membantu kebutuhan pemulihan psikologis anak.
Andre menegaskan akan terus mengawal kasus tersebut hingga pelaku mendapatkan hukuman sesuai ketentuan hukum. (000)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.





