Kawanan Pengedar Ganja Diringkus Jajaran Polres Pasbar di Air Bangis

Tim opnal Satuan Resnarkoba Polres Pasaman Barat, saat meringkus pelaku peredaran gelap narkotika jenis ganja kering di Jorong Kampung Padang Utara Nagari Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas, Kamis (9/5/2024). (Foto: Polres Pasaman Barat/SumbarFokus.com)

Diterangkan, dari pengakuan kedua pelaku tersebut, petugas langsung melakukan pengembangan dan memperoleh informasi bahwa pelaku AH yang merupakan TO sedang duduk di sebuah warung di Jorong Kampung Padang Utara Nagari Air Bangis.

Petugas langsung mengamankan pelaku AH, dan didapat barang bukti berupa narkotika ganja kering siap edar sebanyak 323 paket kecil yang dibungkus menggunakan plastik warna bening.

Bacaan Lainnya

Pada saat penangkapan AH di lokasi warung tersebut, juga turut diamankan seorang lelaki berinisial ZA, dan petugas menemukan barang bukti berupa satu bungkus kecil ganja kering.

“Berdasarkan keterangan para pelaku, ganja kering yang sudah dijadikan bungkus kecil tersebut sudah siap untuk diedarkan,” terangnya.

Ia menyebut, pelaku ED merupakan residivis dalam perkara tindak pidana pencurian, dan telah dua kali keluar masuk Lembaga Permasyarakatan. Hasil interogasi awal, barang haram tersebut didapat dari pelaku DD, kemudian dilakukan pengembangan ganja kering tersebut diperoleh dari pelaku AH.

Pelaku AH mengakui bahwa dirinya yang memberikan ganja kering tersebut ke dua pelaku ED dan DD untuk diedarkan, sedangkan pelaku AH mengakui mendapatkan ganja kering tersebut dari luar Provinsi Sumatera Barat.

“Sedangkan untuk pelaku ZA, narkotika jenis ganja kering yang ia miliki didapat dari sesorang lelaki yang identitasnya telah dikantongi oleh petugas,” tuturnya.

Dijelaskan, dari empat pelaku tersebut, petugas menyita barang bukti berupa 60 paket kecil diduga Narkotika jenis ganja kering yang dibungkus dengan plastik warna bening, satu buah kantong plastik warna hitam yang dibalut lak ban warna kuning, satu buah kantong plastik warna putih.

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait