Ke MK RI, Mungkinkah Peraih Suara Terbanyak Didiskualifikasi dan Pilkada Tanah Datar di Ulang?

Logo MK RI. (Foto: Ist./SumbarFokus.com)

PADANG (SumbarFokus)

KPU Tanah Datar telah ketok palu menetapkan pasangan Eka-Fadly peraih suara terbanyak, mengalahkan suara didapat Paslon Richi Aprian-Donny Karsont.

Bacaan Lainnya

Namun demikian, ada satu tahapan lagi dalam pikkada untuk hasil itu menjadi legitimasi, yaitu lolos dari gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) RI.

Dari situs resmi Mahkamah Konstitusi RI, tercatat ada satu dari 200 lebih Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP-Kada) dari Tanah Datar.

PHP-Kada itu diajukan O.C Kaligis dan kawan-kawan yang bertindak atas nama klien nya Paslon Richi Aprian-Donny.

“Betul Pak Richi sudah mengajukan permohonan PHP-Kada ke MK RI dengan tanggal surat 9 Desember 2023 tentang permohonan pembatalan hasil Pilkada yang ditetapkan KPU Tanah Datar,” ujar Wakil Ketua Partai NasDem Sumbar Hendri Irawan Dt Tanbijo, Jumat (13/12/2024), saat sarapan pagi dengan wartawan di Padang.

Dari paparan pemerhati hukum atau pakar hukum di Sumbar, maupun di Jakarta, menurut Hendri Irawan ada alasan hukum yang cukup diajukan Richi Aprian.

“Sekali lagi saya tegaskan ini tidak soal kalah menang, Bung Richi itu, anak muda yang sportif, tapi kalau kalah karena dugaan pelanggaran terhadap kaidah-kaidah Pilkada, itu harus diperjuangkan dengan jalan elegan yaitu memohon PHP-Kada ke MK RI,” ujar Hendri.

Politisi Partai NasDem ini mengungkap bahwa ada dua hal mencolok yang merusak kaidah demokrasi di Pilkada Tanah Datar, diduga dilakukan Paslon peraih suara terbanyak Pilkada Tanah Datar.

“Bukti pemanfaatan program pemerintah saat masa tenang, pertemuan perangkat nagari dan kecamatan di rumah dinas bupati di masa tenang juga, meski sudah dilaporkan ke Bawaslu Tanah Datar dan Bawaslu Sumbar tidak memenuhi unsur,” ujar Hendri.

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait