Kebijakan Pembatasan Kendaraan Sumbu Tiga dan Penerapan Delaying System Memperlancar Arus Mudik 2025

Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Pol Raden Slamet Santoso menjadi narasumber STIK Podcast terkait pelaksanaan Mudik Idulfitri 2025 di PTIK, Selasa (25/3/2025). (Foto: Ist./SumbarFokus.com)

JAKARTA (SumbarFokus)

Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Pol Raden Slamet Santoso menjadi narasumber STIK Podcast terkait pelaksanaan Mudik Idulfitri 2025 di PTIK, Selasa (25/3/2025).

Bacaan Lainnya

Brigjen Pol Raden Slamet mengatakan, jumlah kendaraan se-Indonesia saat ini hampir mencapai 164 juta, sedangkan kapasitas jalan yang ada pertumbuhannya tidak sebanding. Oleh karena itu, dengan adanya pembatasan kendaraan sumbu tiga ke atas, diharapkan dapat mengurangi beban di jalan.

“Pembatasan kendaraan angkutan barang sumbu tiga ke atas dikeluarkan melalui SKB, karena jenis kendaraan ada lima, mulai dari sepeda motor, mobil penumpang, bus barang, dan angkutan lainnya. Dari 164 juta kendaraan tadi, itu bisa kita kurangi dengan adanya pembatasan angkutan barang,” ujar Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Raden Slamet Santoso.

Berkaitan dengan prediksi cuaca dan kondisi laut yang tidak menentu di penyebrangan pelabuhan, agar tidak terjadi penumpukan, Dirgakkum Korlantas Polri menjelaskan akan diterapkan sistem penundaan (delaying system) pada bufferzone yang sudah disediakan.

“Penyebrangan kondisi laut itu di penyebrangan kurang bagus, sedangkan para penumpang atau kendaraan sudah masuk. Oleh karena itu, perlu ada delaying system sehingga kita memiliki bufferzone,” jelasnya.

“Misalnya, di Pelabuhan Merak, kendaraan tidak bisa menyeberang. Kami sudah menyiapkan delaying system di tiga dermaga, kemudian di Rest Area KM 68, KM 43, dan KM 13. Nanti, masyarakat yang akan menyeberang, jika cuacanya kurang bagus, akan kami tunda dulu,” tambahnya.

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait