PADANG (SumbarFokus)
Pernahkah Anda melihat tulisan seperti “Kehilangan barang bukan tanggung jawab pengelola” saat memarkirkan kendaraan atau menyimpan barang di tempat umum? Kalimat semacam itu merupakan contoh dari klausula eksonerasi, yang sering muncul dalam berbagai perjanjian, baik tertulis maupun tidak tertulis.
Apa Itu Klausula Eksonerasi?
Klausula eksonerasi adalah ketentuan dalam suatu perjanjian yang membebaskan atau membatasi tanggung jawab salah satu pihak atas kerugian atau kehilangan yang mungkin timbul. Klausula ini banyak terdapat di tempat penitipan barang, parkir kendaraan, hingga dalam kontrak bisnis dan asuransi. Klausula eksonerasi termasuk ke dalam bentuk perjanjian baku.
Tujuan utama klausula ini adalah untuk melindungi salah satu pihak dari tuntutan hukum apabila terjadi hal-hal yang merugikan pengguna layanan. Namun, penggunaan klausula ini tidak boleh secara semena-mena, karena hukum Indonesia mengatur syarat-syarat sahnya suatu perjanjian.
Apakah Klausula Ini Selalu Berlaku?
Tidak selalu. Berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata, suatu perjanjian harus memenuhi empat syarat: sepakat, cakap, objek tertentu, dan sebab yang halal. Klausula eksonerasi yang dianggap memberatkan salah satu pihak secara tidak adil bisa ternilai sebagai “batal demi hukum”.
Lebih jauh lagi, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) secara tegas melarang keberadaan klausula baku yang merugikan konsumen. Dalam Pasal 18 ayat (1) UUPK tertulis bahwa pelaku usaha dilarang mencantumkan klausula baku yang menyatakan bahwa pelaku usaha dapat menolak penyerahan kembali barang yang dibeli konsumen, atau menyatakan bahwa pelaku usaha tidak bertanggung jawab atas kerugian konsumen.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.