Misalnya, jika pengelola parkir memungut biaya namun tidak menyediakan sistem keamanan yang memadai, maka klausula seperti “kehilangan bukan tanggung jawab kami” bisa digugat karena bertentangan dengan prinsip tanggung jawab dan ketentuan dalam UUPK.
Klausula eksonerasi seperti “kehilangan bukan tanggung jawab kami” memang lazim ditemui, tetapi tidak otomatis membebaskan penyedia layanan dari tanggung jawab hukum. Penting bagi masyarakat untuk memahami isi dan batasan klausula semacam ini, serta hak-haknya sebagai konsumen. (015/BBS)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.