Keinginan Sejak Lama, PWI Sumbar Akhirnya Kantongi Izin Pemanfaatan Lahan dari Wako Fadly Amran

Keinginan Sejak Lama, PWI Sumbar Akhirnya Kantongi Izin Pemanfaatan Lahan dari Wako Fadly Amran. (Foto: Pemko Padang/SumbarFokus.com)

PADANG (SumbarFokus)

Setelah menanti selama puluhan tahun, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumatera Barat akhirnya memperoleh legalitas atas lahan yang selama ini menjadi lokasi kantor mereka di Jalan Bagindo Aziz Chan No. 8A, Padang.

Bacaan Lainnya

Legalitas itu diberikan melalui Surat Keputusan Wali Kota Padang Nomor 36 Tahun 2025 tertanggal 5 Juni 2025 yang ditandatangani Wali Kota Padang Fadly Amran. SK tersebut berisi izin pemanfaatan lahan untuk PWI Sumbar.

“Alhamdulillah, berkat kegigihan semua pengurus, surat legalitas lahan kantor PWI Sumbar akhirnya terbit. Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak, terutama Pemerintah Kota Padang,” kata Ketua PWI Sumbar Widya Navies usai menerima SK dari Kepala BPKAD Kota Padang Raju Minropa di ruang kerjanya, Kamis (5/6/2025).

Menurut Widya Navies, proses mendapatkan surat izin pemanfaatan lahan tersebut bukanlah hal mudah. Butuh waktu dan proses yang panjang.

Langkah awal dimulai dari pengajuan surat permohonan kepada wali kota, kemudian dilanjutkan dengan koordinasi bersama Kepala BPKAD, Dinas Pariwisata, Badan Pertanahan Nasional Kota Padang, serta perangkat daerah lainnya. Diskusi dilakukan secara intensif hingga akhirnya SK diterbitkan.

Widya menjelaskan, pengurusan legalitas lahan tersebut sudah menjadi impian sejak lama. Sejak kantor PWI itu berdiri pada 1970-an, sejumlah pengurus telah mencoba mengurus legalitasnya namun selalu menemui jalan buntu.

“Karena itu, saat kami dipercaya memimpin, saya dan pengurus menjadikan pengurusan legalitas kantor ini sebagai program prioritas,” ujar Widya Navies. (000/ril)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait