Kejari Dharmasraya Musnahkan Barang Bukti Berbagai Kasus Pidana

Kejaksaan Negeri Dharmasraya memusnahkan sejumlah barang bukti dari perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap. Kegiatan digelar di halaman Kantor Kejari Dharmasraya, Selasa (25/11/2025). (Foto: Pemkab Dharmasraya/SumbarFokus.com)

DHARMASRAYA (SumbarFokus)

Kejaksaan Negeri Dharmasraya memusnahkan sejumlah barang bukti dari perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap. Kegiatan digelar di halaman Kantor Kejari Dharmasraya, Selasa (25/11/2025).

Bacaan Lainnya

Pemusnahan dihadiri Wakil Bupati Leli Arni, Ketua DPRD Jemi Hendra, perwakilan Polres Dharmasraya, unsur TNI, Pengadilan Negeri Pulau Punjung, Lapas Kelas III, serta jajaran Kejari Dharmasraya.

Kepala Kejaksaan Negeri Dharmasraya Sumanggar Siagian menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bentuk akuntabilitas dan komitmen kejaksaan dalam memberantas kejahatan yang meresahkan masyarakat.

Barang bukti yang dimusnahkan antara lain narkoba, senjata api rakitan, serbuk mesiu, peralatan tambang ilegal, barang hasil pencurian, telepon genggam, senjata tajam, serta sejumlah barang lainnya. Proses pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, dihancurkan, dan dibuang sesuai prosedur keamanan.

Kegiatan turut disertai penandatanganan berita acara pemusnahan oleh para pihak sebagai bentuk pengesahan tindakan hukum tersebut.

Sementara, Sumanggar menegaskan bahwa seluruh barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara yang ditangani sejak Januari hingga November 2025. Dia menyebut kegiatan ini merupakan instruksi Kejaksaan Agung agar kejaksaan daerah segera memusnahkan barang bukti yang telah inkracht.

Menurutnya, pemusnahan ini juga menjadi pesan tegas bahwa negara hadir untuk menindak pelaku kejahatan dan menghentikan peredaran barang-barang ilegal di masyarakat.

Dia mengapresiasi dukungan berbagai pihak dan berharap kegiatan serupa terus berjalan untuk mewujudkan lingkungan yang aman di Dharmasraya. (019)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait