PADANG (SumbarFokus)
Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit modal kerja (KMK) dan garansi bank pada salah satu bank milik negara. Salah satu tersangka merupakan anggota DPRD Sumatera Barat berinisial BSN.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Kejari Padang meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan. Kepala Kejaksaan Negeri Padang Koswara mengatakan, kasus tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pemberian fasilitas kredit kepada PT Benal Ichsan Persada (BIP).
“BSN ditetapkan sebagai tersangka mengajukan agunan fiktif,” ujar Koswara didampingi Pelaksana Tugas Kepala Seksi Pidana Khusus Budi Sastera dan Kepala Seksi Intelijen Erianto, Senin (29/12/2025).
Selain BSN yang menjabat Direktur/Komisaris PT BIP periode 2013–2020, penyidik juga menetapkan dua tersangka lain, masing-masing berinisial RA selaku Senior Relationship Manager periode 2016–2019 dan RF selaku Relationship Manager periode 2018–2020 pada salah satu bank pelat merah.
Penetapan ketiganya tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Kejaksaan Negeri Padang Nomor TAP-03/L.3.10/Fd.2/12/2025, TAP-04/L.3.10/Fd.2/12/2025, dan TAP-05/L.3.10/Fd.2/12/2025, tertanggal 29 Desember 2025.
Koswara menjelaskan, dalam perkara ini BSN mengajukan permohonan fasilitas kredit dengan jaminan yang tidak sesuai ketentuan. Sementara itu, dua tersangka lainnya dinilai lalai dalam menjalankan fungsi pengawasan dan verifikasi terhadap jaminan kredit.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.





