Kejari Padang Tetapkan Anggota DPRD Sumbar sebagai Tersangka Kasus Korupsi Kredit Bank

Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit modal kerja (KMK) dan garansi bank pada salah satu bank milik negara. (Foto: Ist./SumbarFokus.com)

“RA dan RF tidak teliti dalam melaksanakan tugasnya meneliti persyaratan jaminan dalam pengajuan garansi bank. Akibatnya, berdasarkan hasil LHP BPKP menimbulkan kerugian mencapai Rp 34 miliar,” jelas Koswara.

Ia menambahkan, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya telah dipanggil untuk dimintai keterangan. Namun hanya satu orang yang memenuhi panggilan penyidik.

Bacaan Lainnya

“BSN dan RA sudah tiga kali tidak memenuhi panggilan penyidik. Meski demikian, penetapan tersangka tetap dilakukan sesuai dengan alat bukti yang ada,” katanya.

Dalam proses penyidikan, Kejari Padang juga telah melakukan penggeledahan dan penyitaan di sejumlah lokasi, termasuk rumah dan kantor milik BSN, kantor notaris, kantor Badan Pertanahan Nasional, serta kantor bank terkait di Pekanbaru.

“Penyitaan dilakukan terhadap dokumen dan uang senilai Rp17,55 miliar sebagai bagian dari pembuktian perkara,” ujar Koswara.

Kejari Padang menegaskan proses hukum akan terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan perkara terhadap pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. (000/003)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait