Kejari Pariaman Musnahkan 111 Barang Bukti, Ini Kata Wako Yota Balad

Proses pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum, di halaman Kantor Kejari Pariaman, Senin (16/6/2025). (Foto: Diskominfo Pariaman/SumbarFokus.com)

PARIAMAN (SumbarFokus)

Wali Kota Pariaman Yota Balad menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di wilayah kerja Kejaksaan Negeri Pariaman, di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Pariaman, Senin (16/6/2025).

Bacaan Lainnya

โ€œHari ini, kita bersama menjadi saksi, sekaligus ikut memusnahkan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap. Hal ini bertujuan untuk memastikan barang bukti tidak kembali ke peredaran atau disalahgunakan, sekaligus menunjukkan transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan barang bukti,โ€ ujar Yota.

Pemusnahan ini merupakan bagian dari prosedur standar sistem peradilan pidana di Indonesia, yang rutin dilakukan oleh Kejaksaan. Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Bupati Padang Pariaman John Kenedy Azis, unsur Forkopimda Kota Pariaman dan Kabupaten Padang Pariaman, serta jajaran Kejaksaan.

Menurut Yota, sinergi antara Pemerintah Kota Pariaman dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pariaman harus terus diperkuat, dalam rangka menciptakan penegakan hukum yang adil dan memberikan efek jera terhadap pelaku kejahatan.

โ€œKita semua harus terus mengajak masyarakat untuk bersama melawan narkoba dan tindak pidana lainnya. Pemusnahan ini adalah bukti nyata bahwa proses hukum berjalan efektif hingga tahap eksekusi,โ€ tegasnya.

Sementara, Kepala Kejari Pariaman Bagus Priyonggo menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai jenis perkara, dengan total mencapai 111 perkara.

โ€œDi antaranya, 78 perkara narkotika, dengan rincian sabu-sabu seberat 240,4 gram, ganja 108.621,9 gram, dan ekstasi 0,26 gram. Selain itu, juga terdapat 12 perkara perlindungan anak, 10 perkara perjudian, 5 perkara pencurian, 1 perkara UU ITE, 3 perkara pembunuhan, 1 perkara penganiayaan, serta 1 perkara kejahatan asusila,โ€ papar Bagus.

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait