Kejari Pasbar dan Tim PAKEM Gelar Rakor Penyebaran Aliran Sesat oleh 7 WNA Asal Inggris dan Norwegia

Kegiatan rakor bersama Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat (PAKEM) yang dilaksanakan di aula Kantor Kejaksaan Negeri setempat, Senin (28/10/2024). (Foto: WISNU A. UTAMA/SumbarFokus.com)

PASAMAN BARAT (SumbarFokus)

Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar), menggelar rapat koordinasi (Rakor) bersama tim Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan Dalam Masyarakat (PAKEM), yang dilaksanakan di aula Kantor Kejaksaan Negeri setempat, Senin (28/10/2024).

Bacaan Lainnya

Dalam kegiatan rakor tersebut, dihadiri oleh unsur Forkopimda Pasaman Barat, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pasaman Barat Darmansyah, Kesbangpol Hendra, Camat Pasaman Andre Affandi.

Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Muhammad Yusuf Putra mengatakan, kegiatan rakor ini dilaksanakan terkait adanya temuan aliran kepercayaan atau pemahaman diduga sesat yang dilakukan oleh WNA asal Norwegia dan Inggris datang ke Kabupaten Pasaman Barat
untuk membaiat Muhammad Qosim sebagai Imam mahdi.

“Rakor ini sengaja kita laksanakan sebagai bentuk menidaklanjuti pemahaman aliran sesat oleh sejumlah WNA di Kecamatan Pasaman oleh tujuh orang WNA asal Norwegia dan Inggris,” katanya.

Ditambahkan, dalam perkara ini belum ditemukan adanya unsur tindak pidana karena masih dilakukan pendalaman terhadap pihak yang terlibat dalam kasus ini yaitu dua orang warga Jorong Kampung Cubadak, Nagari Lingkuang Aua Timur, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat.

“Guna mengantisipasi penyebaran aliran yang diduga sesat ini, terhadap dua orang warga Kecamatan Pasaman tentunya dilakukan pengawasan dan pembinaan secara humanis oleh pihak terkait,” tuturnya.

Ia menyebut, pihak terkait juga akan melakukan pemantauan terhadap akun media sosial yang bersangkutan, dan apabila masih melakukan kegiatan yang mengarah ke aliran sesat maka tidak tertutup kemungkinan akan dilakukan pemblokiran.

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait