Kejari Pasbar dan Tim PAKEM Gelar Rakor Penyebaran Aliran Sesat oleh 7 WNA Asal Inggris dan Norwegia

Kegiatan rakor bersama Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat (PAKEM) yang dilaksanakan di aula Kantor Kejaksaan Negeri setempat, Senin (28/10/2024). (Foto: WISNU A. UTAMA/SumbarFokus.com)

Sebelumnya, tim gabungan PAKEM Kabupaten Pasaman Barat melakukan penindakan terhadap tujuh WNA asal Norwegia dan Inggris yang diduga akan menyebarkan aliran sesat di Kabupaten Pasaman Barat pada Rabu (16/10/2024) yang lalu.

Kehadiran tujuh orang WNA yang ditemukan di Bancah Tarok, Nagari Lingkuang Aua Timur, Kecamatan Pasaman yaitu enam orang WNA asal Inggris dan satu orang WNA asal Norwegia. Mereka memiliki dokumen administrasi yang sah berdasarkan paspor yang dimilikinya, namun memiliki tujuan penyebaran pemahaman yang sesat.

Bacaan Lainnya

Ketujuh orang WNA itu yakni Anaya Kaur (6), Priya Kurji (37), Muhammed Abdullah Sufian (1), Khadijjah (3), Krillan (39), Sianna (8) yang merupakan WNA asal Inggris dan Osama (35) WNA asal Norwegia.

Diterangkan, hasil penelusuran tim di lapangan, kedatangan dan keberadaan WNA atas nama Osama alias Muhammad Bin Abdullah tujuannya adalah untuk membaiat Muhammad Qosim yang saat ini masih berada di Jakarta untuk dijadikan sebagai Imam Mahdi.

Hal itu dijelaskannya berdasarkan mimpinya yang bertemu dengan Allah, dan diperintahkan untuk membaiat Muhammad Qosim untuk menjadi Imam mahdi sebagai pemimpin umat Islam.

“Demi menjaga situasi Kamtibmas agar tetap aman dan kondusif, ketujuh WNA ini telah dibawa ke kantor Imigrasi Kabupaten Agam oleh petugas Imigrasi,” terangnya.

Terpisah, Camat Pasaman Andre Affandi menghimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap orang yang tidak dikenal, apalagi membawa kepercayaan baru yang sesat. Jika hal itu ditemukan, silahkan laporkan kepada pemerintah setempat sebelum terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait