Kejari Pasbar Eksekusi Uang Pengganti Perkara Tipikor Pembangunan Gedung RSUD Rp5 Miliar

Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Muhammad Yusuf Putra didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus Andita dan penyidik, saat eksekusi pidana tambahan uang pengganti dan denda terpidana AM dalam kasus Tipikor pembangunan gedung RSUD Pasaman Barat tahub 2018-2020 sebesar Rp5.070.000.000, Rabu (20/3/2024). (Foto: Kejaksaan Negeri Pasaman Barat/SumbarFokus.com)

PASAMAN BARAT (SumbarFokus)

Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar), mengeksekusi pidana tambahan uang pengganti dan denda terpidana berinisial AM, dalam perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pembangunan gedung Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pasaman Barat tahun 2018-2020 sebesar Rp5.070.000.000.

Bacaan Lainnya

“Pembayaran uang pengganti dan denda tersebut dilakukan oleh Terpidana AM melalui perwakilan pihak keluarga dan didampingi oleh penasehat hukumnya,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Muhammad Yusuf Putra dalam Konferensi Pers di Simpang Empat, Rabu (20/3/2024).

Dikatakan, sebelumnya terpidana pada tahap penyidikan telah menitipkan uang sebesar Rp3,8 miliar kepada penyidik untuk pembayaran uang pengganti. Hari ini dibayarkan kekurangan uang pengganti sebesar Rp1.070.000.000 beserta denda Rp200.000.000.

Pembayaran uang pengganti dan denda tersebut, setelah adanya putusan perkara tindak pidana korupsi Berkekuatan Hukum Tetap (BHT) atau Inkracht Van Gewijde berdasarkan putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor 1162 K/Pid.Sus/2024 tanggal 28 Februari 2024. Putusan banding Pengadilan Tinggi Padang Nomor 11/Pid,SusTPK/2023/PT.Pdg tanggal 24 Agustus 2023, dan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Padang No.1/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Pdg tanggal 20 Juni 2023.

“Berdasarkan putusan BHT tersebut, total pidana tambahan pembayaran uang pengganti yang dibebankan kepada terpidana AM dalam Tipikor Gedung RSUD Pasaman Barat Multi Years sebesar Rp4.870.000.000 dan pidana denda sebesar Rp 200.000.000,” tuturnya.

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait