Kejari Pasbar Eksekusi Uang Pengganti Perkara Tipikor Pembangunan Gedung RSUD Rp5 Miliar

Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Muhammad Yusuf Putra didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus Andita dan penyidik, saat eksekusi pidana tambahan uang pengganti dan denda terpidana AM dalam kasus Tipikor pembangunan gedung RSUD Pasaman Barat tahub 2018-2020 sebesar Rp5.070.000.000, Rabu (20/3/2024). (Foto: Kejaksaan Negeri Pasaman Barat/SumbarFokus.com)

Dijelaskan, dengan adanya pengembalian uang pengganti Rp1.070.000.000 dan denda Rp200.000.000 dari terpidana AM, serta ditambah uang yang dititipkan Rp3,8 miliar, maka jumlahnya sebesar Rp5.070.000.000.

“Dengan demikian, pembayaran uang pengganti dan pidana denda terpidana AM telah selesai tuntas, dan uang itu nantinya langsung disetorkan ke kas Negara,” jelasnya.

Bacaan Lainnya

Perkara itu berawal ketika Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat menganggarkan pembangunan RSUD Pasaman Barat dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU) dengan pagu anggaran sebesar Rp136.119.063.000.

Dalam rencana anggaran biaya terjadi kesalahan yang disengaja dalam rekapitulasi lebih kurang sebesar Rp5.962.588.749. Selanjutnya dalam proses lelang terjadi pengaturan lelang dengan kontrak tahun jamak tahun 2018-2020 sebesar Rp134.859.961.000.

Kemudian, Direktur PT MAM Energindo berinisial AA (tersangka) mengalihkan seluruh pekerjaan (Subkon) dengan sepengetahuan PPK, saat itu yang juga Direktur RSUD Pasaman Barat kepada pihak lain dari Manado.

Lalu dalam pelaksanaan terjadi kekurangan volume pekerjaan yang mengakibatkan kerugian Negara sebesar Rp16.239.364.605,46.

Terpidana AM merupakan sebagai penentu pemenang tender kegiatan terssbut yang telah divonis tiga tahun penjara, sedangkan tindak pidana pencucian uang dalam proses upaya banding. (018)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait