Kejari Pasbar Jalin MoU dengan LBH Bintang Alam Batuah dalam Pendampingan Hukum dan Edukasi Hukum

Ketua LBH Bintang Alam Batuah Ahmad Romi dan Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Muhammad Yusuf Putra, usai penandatanganan MoU kerja sama di aula seksi Datun Kejari setempat, Jumat (14/2/2025). (Foto: WISNU A. UTAMA/SumbarFokus.com)

PASAMAN BARAT (SumbarFokus)

Kehadiran Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bintang Alam Batuah Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar), diharapkan mampu untuk memberikan bantuan hukum yang berkeadilan dan tepat untuk seluruh masyarakat.

Bacaan Lainnya

Hal ini disampaikan oleh Ketua LBH Bintang Alam Batuah Ahmad Romi, saat penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman Barat, di aula seksi Datun Kejari setempat, Jumat (14/2/2025).

Dikatakan, LBH Bintang Alam Batuah siap melakukan pendampingan hukum dan memberikan hak hukum kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan Undang-Undang. Selain itu, pihaknya juga akan memberikan edukasi tentang hukum kepada masyarakat yang bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri, khususnya di bidang Intelijen.

“Kami ingin memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat, terutama tentang bagaimana proses hukum berjalan dengan sebenarnya, agar tidak ada tanggapan bahwa hukum bisa dibeli,” sebutnya.

Dia mengucapkan terima kasih kepada pihak Kejaksaan Negeri Pasaman Barat atas  kerjasama yang telah terjalin. Melalui MoU ini, tentunya akan ada bantuan hukum bagi warga Pasaman Barat, khususnya yang tersangkut perkara hukum.

“LBH Bintang Alam Batuah tetap berkomitmen dalam memberikan bantuan hukum kepada seluruh lapisan masyarakat Pasaman Barat,” tambah dia.

Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Muhammad Yusuf Putra mengatakan, kerjasama yang dilaksanakan dengan LBH Bintang Alam Batuah bertujuan untuk memberikan rasa keadilan, kepatutan dan memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat.

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait