Kejari Pasbar Tetapkan 3 Tersangka dalam Kasus Korupsi RSUD Pratama Ujung Gading, Mantan Kadinkes Salah Satunya

Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan RSUD Pratama Ujung Gading Pasaman Barat tahun anggaran 2018. (Foto: Kejari Pasaman Barat/SumbarFokus.com)

PASAMAN BARAT (SumbarFokus)

Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar), menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pratama Ujung Gading tahun anggaran 2018 pada Senin (16/6/2025).

Bacaan Lainnya

Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Muhammad Yusuf Putra mengatakan, penetapan tiga tersangka setelah dilakukan tahapan proses penyidikan secara itensif yang berlangsung sejak Kamis (12/6/2025) hingga Senin (16/6/2025).

Ketiga tersangka masing-masing berinisial FA selaku team leader dari CV MM (konsultan pengawas), HY selaku pengguna anggaran, dan SA dari PT TTP yang bertindak sebagai pelaksana pekerjaan.

“Penetapan ketiga tersangka ini merupakan hasil dari kerja secara maraton dari tim penyidik dalam menindaklanjuti temuan dugaan korupsi pembangunan RSUD Pratama Ujung Gading tahun anggaran 2018,” ungkapnya.

Menurutnya, dalam pelaksanaan proyek pembangunan RSUD Pratama Ujung Gading tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan kontrak. Hal itu dibuktikan dengan hasil uji laik fungsi menunjukkan adanya penurunan struktur bangunan pada blok A, B, dan C.

“Khusus blok C, kondisi bangunan bahkan dinyatakan tidak layak digunakan karena kemiringan melebihi ambang batas dan membahayakan keselamatan,” sebutnya.

Dikatakan juga, atas hasil pekerjaan yang diduga adanya penyimpangan tersebut, Negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp6.364.958.045,87. Nilai ini diperoleh berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK RI Nomor : 13/LHP/XXI/04/2025, tanggal 21 April 2025.

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait