Para tersangka disangkakan melanggar pasal berlapis dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Secara primair, mereka dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang No 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang No 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, secara subsidair, mereka dikenakan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang yang sama.
“Penahanan terhadap ketiga tersangka juga telah dilakukan, FA ditahan pada 12 Juni 2025 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT-03, sementara HY dan SA ditahan pada 16 Juni 2025 dengan Surat Perintah Penahanan masing-masing Nomor : PRINT-04 dan PRINT-05,” sebutnya.
Ditambahkan, saat ini ketiga tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Padang untuk masa penahanan awal selama 20 hari ke depan. Langkah ini dilakukan guna mendukung kelancaran proses penyidikan lanjutan.
Ditegaskan, tim penyidik masih terus bekerja untuk menyelesaikan berkas perkara agar dapat segera dilimpahkan ke tahap penuntutan dan persidangan.
“Penetapan tersangka baru ini menunjukkan komitmen kuat Kejaksaan Negeri Pasaman Barat dalam memberantas tindak pidana korupsi dan menegakkan keadilan demi kepentingan publik serta keuangan Negara,” pungkasnya. (018)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.