PASAMAN BARAT (SumbarFokus)
Aksi bejat oknum pegawai salah satu bank di Kabupaten Pasaman Barat berinisial MI (29) akhirnya terungkap.
Pria tersebut ditangkap Tim Kalong Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman Barat setelah diduga melakukan tindakan asusila terhadap anak di bawah umur berinisial SM (8), pelajar sekolah dasar di daerah setempat.
Penangkapan dilakukan di Perumnas Pasaman Indah, Jorong Kampung Cubadak, Nagari Lingkuang Aua Timur, Kecamatan Pasaman, Kamis (6/11/2025) sekitar pukul 20.00 WIB.
“Pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/216/XI/2025/SPKT/Satreskrim/Polrespasbar/Polda Sumbar, tanggal 4 November 2025,” ungkap Kapolres Pasaman Barat Agung Tribawanto, saat dikonfirmasi, Minggu (9/11/2025).
Kapolres menjelaskan, kejadian itu bermula ketika pelaku memanggil korban ke rumahnya dengan bujuk rayu dan menawarkan uang jajan. Korban menolak ajakan tersebut, namun pelaku tetap memaksa dan melakukan tindakan cabul.
Setelah kejadian, korban mengeluh kesakitan dan menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada orang tuanya.
Keluarga korban yang mengetahui hal itu langsung melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian (SPKT) Polres Pasaman Barat.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pasaman Barat bergerak cepat. Sejumlah saksi diperiksa, dan bukti permulaan dikumpulkan. Dari hasil penyelidikan, tim memperoleh cukup alasan untuk menangkap pelaku.
“Tim Kalong di bawah pimpinan Ipda Algino Ganaro bergerak ke lokasi dan berhasil meringkus pelaku tanpa perlawanan,” kata Kapolres.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.





