Keji! Pegawai Bank di Pasbar Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Kini Terancam 15 Tahun Penjara

Pelaku pencabulan anak di bawah umur berinisial MI (29), yang merupakan pegawai salah satu Bank BUMN, saat diamankan oleh Tim Kalong Satreskrim Polres Pasaman Barat, Kamis (6/11/2025). (Foto: Polres Pasaman Barat/SumbarFokus.com)

Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa pelaku, yang juga merupakan tetangga korban, diduga telah melakukan perbuatan serupa lebih dari satu kali. Korban sempat mengalami luka fisik akibat tindakan pelaku.

“Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Pasaman Barat untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut,” ujar Kapolres.

Bacaan Lainnya

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan (2) jo Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, jo Pasal 76D dan Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014.

Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. (018)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait