JAKARTA (SumbarFokus)
Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono menerima audiensi Kerabat Masyarakat Adat Tempatan (Keramat) Majelis Rakyat Kepulauan Riau yang menyampaikan aspirasi tentang permasalahan legalitas lahan masyarakat kampung di Pulau Rempang, Pulang Galang dan Pulau Garang Baru.
Ketua Umum Kerabat Masyarakat Adat Tempatan (Keramat), Gerisman Ahmad menjelaskan bahwa masyarakat yang mendiami sejumlah pulau di Kawasan Otorita Batam telah berpuluh-puluh tahun mendiami tanah namun hingga saat ini pemerintah daerah tidak kunjung memberikan kejelasan atas status tanah yang sudah dihuni sejak tahun 1834 tersebut.
“Dalam urusan pelayanan legalitas tanah, tidak ada yang sampai ke kami, karena tahun 2002 seluruh aparat desa tidak memiliki kewenangan mengeluarkan izin yang berkaitan dengan tanah. Kami menaruh harapan besar terhadap program sertifikat gratis untuk rakyat, 1 juta sertifikat per tahun,” ujar Gerisman Ahmad dalam audiensi yang berlangsung di Ruang Rapat Pimpinan DPD RI, Gedung Nusantara III, Jakarta, Rabu (21/6/2023).
Ketua Harian Keramat dan LPM Kelurahan Sembulang, Rusli Ahmad menambahkan kerisauan bertambah dengan adanya rencana mengembangkan di atas lahan yang dihuni masyarakat, karena hingga kini tidak ada penjelasan dari pemerintah setempat.
“Kami menyambut baik jika daerah Batam semakin maju, berita ini kami dapat dari media beberapa bulan lalu kami dengar ada PT Makmur Elok Graha anak perusahaan dari PT. Artha Graha yang akan mengembangkan di atas lahan kami di Pulau Rempang. Sudah gonjang ganjing jadi buah bibir akan direlokasi, tapi sangat disayangkan tidak ada pemberitahuan dari pemerintah setempat,” ujar Rusli Ahmad.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.