Kementerian ATR/BPN Setujui Substansi Ranperbup Agam Terkait RDTR Kawasan Perkotaan Banuhampu

Kementerian ATR/BPN Setujui Substansi Ranperbup Agam Terkait RDTR Kawasan Perkotaan Banuhampu. (Foto: Pemkab Agam/SumbarFokus.com)

“Jadi dengan ditetapkannya RDTR kawasan perkotaan Banuhampu 2024-2044 akan diintegrasikan ke dalam sistem OSS sehingga pelayanan perizinan akan lebih mudah,” sebutnya. (000/007)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.

Bacaan Lainnya



Pos terkait