LUBUK BASUNG (SumbarFokus)
Sejak usai Lebaran tahun ini, Polres Agam telah menerapkan kembali penggunaan tilang manual untuk menjerat para pelanggar lalu lintas wilayah hukum Polres Agam.
Menurut Kapolres Agam Ferry Ferdian, melalui Kasat Lantas Polres Agam Iptu Apriman Sural, tilang manual tersebut diberlakukan kembali sebab tingkat kesadaran berlalu lintas masyarakat di wilayah hukum Polres Agam menurun terutama anak usia di bawah umur, sehingga angka kecelakaan meningkat.
“Salah satu alasan tilang manual diberlakukan kembali karena angka pelanggaran dan kecelakaan wilayah hukum Polres Agam meningkat, di antaranya melibatkan anak usia di bawah umur yang menggunakan motor,” ujar Iptu Apriman Sural di ruang kerjanya, Selasa (16/5/2023).
Dijelaskan, nomor satu yang ditindak tegas dalam tilang manual sesuai dengan Jukrah Kakorlantas ST/380/IV/HUK6.2/2023 adalah anak di bawah umur yang mengendarai motor di jalan raya khususnya pelajar SD dan SMP yang masih di bawah 15 tahun atau belum memiliki SIM.
“Penerapan tilang manual ini sudah kita terapkan usai lebaran kemarin, terutama bagi
pengendara sepeda motor yang belum cukup umur,” bebernya.
Iptu Apriman Sural menyayangkan masih ada para orangtua yang tidak paham bahaya dengan membiarkan anaknya mengendarai sepeda motor di jalan, bahkan ada yang bangga.
“Kita sayangkan, masih ada orang tua yang bangga dengan membiarkan anaknya bersepeda motor di jalan, padahal, persyaratan umur, kemampuan dan pengetahuan tentang berlalu lintas sangat minim,” ucapnya.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.