Ketahui Hierarki Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia Ini!

Peraturan Perundang-Undangan adalah dasar hukum tertulis yang harus ditaati di Indonesia. (Foto: MUHAMMAD SHIDDIQ PUTRA/SumbarFokus.com)

PADANG (SumbarFokus)

Peraturan Perundang-Undangan adalah dasar hukum tertulis yang harus ditaati di Indonesia.

Bacaan Lainnya

Mulai dari UUD 1945 hingga Perda, semuanya harus ditaati sesuai dengan kondisi masing-masing.

Tahukah Anda, setiap Peraturan Perundang-Undangan memiliki tingkatannya tersendiri dan tersusun dalam suatu hierarki?

Menurut UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, inilah hierarki Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia:

  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
  3. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
  4. Peraturan Pemerintah;
  5. Peraturan Presiden;
  6. Peraturan Daerah Provinsi; dan
  7. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

Berdasarkan peraturan tersebut, hierarki perundang-undangan di Indonesia menempatkan UUD 1945 sebagai yang tertinggi. Selain itu, peraturan yang lebih rendah harus sesuai dengan yang lebih tinggi dan tidak boleh bertentangan. (015/BBS)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait