PADANG (SumbarFokus)
Peraturan Perundang-Undangan adalah dasar hukum tertulis yang harus ditaati di Indonesia.
Mulai dari UUD 1945 hingga Perda, semuanya harus ditaati sesuai dengan kondisi masing-masing.
Tahukah Anda, setiap Peraturan Perundang-Undangan memiliki tingkatannya tersendiri dan tersusun dalam suatu hierarki?
Menurut UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, inilah hierarki Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia:
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
- Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
- Peraturan Pemerintah;
- Peraturan Presiden;
- Peraturan Daerah Provinsi; dan
- Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
Berdasarkan peraturan tersebut, hierarki perundang-undangan di Indonesia menempatkan UUD 1945 sebagai yang tertinggi. Selain itu, peraturan yang lebih rendah harus sesuai dengan yang lebih tinggi dan tidak boleh bertentangan. (015/BBS)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.





