PADANG (SumbarFokus)
Pajak adalah kontribusi wajib yang dibayarkan oleh masyarakat kepada negara dan digunakan untuk pembiayaan pembangunan nasional.
Di Indonesia, jenis-jenis pajak diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan perpajakan.
Berikut jenis-jenis pajak yang umum dikenal:
-
Pajak Penghasilan (PPh)
Diatur dalam UU No. 7 Tahun 1983 jo. UU No. 36 Tahun 2008. Contoh: PPh 21 untuk karyawan, PPh 25 untuk pelaku usaha. -
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Diatur dalam UU No. 8 Tahun 1983 jo. UU HPP. Dikenakan pada transaksi barang dan jasa. -
Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
Pajak tambahan untuk barang seperti mobil mewah atau perhiasan. -
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Merupakan pajak atas properti atau tanah, diatur dalam UU No. 12 Tahun 1994. -
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
Dibayar saat membeli atau menerima hibah properti.
Pajak memiliki fungsi utama sebagai sumber pendapatan negara. Kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak adalah bentuk partisipasi langsung dalam pembangunan nasional. (015/BBS)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.