Ketahui Pengertian Pajak Menurut para Ahli

pengertian pajak
Ilustrasi. (Foto: Ist.)

PADANG (SumbarFokus)

Untuk mengetahui lebih jelas tentang pajak, berikut pengertian pajak menurut beberapa ahli:

Bacaan Lainnya
  1. Leroy Beaulieu

Menurut Beaulieu, pajak merupakan bantuan yang diberikan secara langsung atau tidak yang dipaksakan oleh pemegang kekuasaan publik dari penduduk atau dari barang tertentu yang digunakan untuk menutup belanja pemerintah.

  1. P.J.A Adriani

Dijelaskan bahwa pajak merupakan iuran masyarakat pada negara (yang dapat dipaksa) yang terutang oleh yang wajib membayar sesuai dengan peraturan umum atau undang-undang dengan tidak mendapatkan prestasi kembali dan langsung dapat ditunjuk dan bermanfaat untuk membiayai pengeluaran umum yang berhubungan dengan tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan.

  1. Prof. Dr. H. Rochmat Soemitro SH

Definisi dari pajak ialah iuran rakyat kepada kas negara sesuai dengan undang-undang dan dapat dipaksakan, tanpa memberikan jasa timbal (kontra prestasi) secara langsung. Pajak digunakan untuk membiayai pengeluaran umum.

Pengertian pajak tersebut, kemudian dikoreksi menjadi berikut ini: pajak merupakan peralihan kekayaan dari pihak rakyat kepada kas negara guna membiayai pengeluaran rutin serta surplusnya digunakan untuk public saving yang menjadi sumber utama untuk membiayai public investment.

  1. Ray M. Sommerfeld, Herschel M. Anderson dan Horace R. Brock

Pajak merupakan suatu pengalihan sumber dari sektor swasta menuju sektor pemerintah, bukan akibat dari pelanggaran hukum, tetapi wajib dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan lebih dahulu tanpa mendapatkan imbalan langsung serta proporsional, agar pemerintah dapat melaksanakan tugasnya untuk dapat menjalankan pemerintahan.

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait