Pajak dalam perspektif ekonomi, dapat dipahami sebagai beralihnya sumber daya dari sektor privat pada sektor publik. Pemahaman ini, memberikan sebuah gambaran bahwa adanya pajak akan menyebabkan dua situasi menjadi berubah.
Pertama, berkurangnya kemampuan individu untuk menguasai sumber daya guna kepentingan penguasaan barang serta jasa. Sedangkan kedua, bertambahnya kemampuan keuangan negara untuk menyediakan barang maupun jasa publik yang menjadi kebutuhan bagi masyarakat.
Sementara itu, pemahaman pajak dari perspektif hukum menurut Soemitro adalah suatu perikatan yang timbul dikarenakan adanya undang-undang yang menjadi penyebab timbulnya kewajiban warga negara untuk menyetorkan sejumlah penghasilannya pada negara.
Negara memiliki kekuatan untuk memaksa dan uang pajak tersebut harus digunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan. Dari pendekatan hukum tersebut, memperlihatkan bahwa pajak yang dipungut harus sesuai dengan undang-undang, sehingga dapat menjamin adanya kepastian hukum, baik itu bagi fiskus sebagai pengumpul pajak maupun bagi wajib pajak sebagai pembayar pajak.
Itulah penjelasan mengenai pengertian pajak. (006/BBS)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.





