Saat ini sedang dilakukan proses revisi Undang-undang KIP. Beberapa subtansi revisi Undang-undang KIP ini adalah penegasan independensi Komisi Informasi dalam memutus sengketa informasi termasuk kemandirian sekretariat Komisi Informasi, memperjelas hubungan Komisi Informasi pusat dan daerah, penguatan fungsi yudisial Komisi Informasi, penguatan putusan Komisi Informasi, perbaikan dalam penyelesaian sengketa informasi publik dan menjamin kekuatan putusan Komisi Informasi.
Untuk itu diharapkan Presiden Prabowo dapat mendukung penuh upaya memperkuat kelembagaan Komisi Informasi melalui revisi Undang-undang KIP tersebut.
Supaya ke depan Komisi Informasi dapat lebih maksimal dalam menjalankan tugas mengawal keterbukaan informasi publik, sebagai upaya mendorong terciptanya pemerintahan yang bersih dan transparan. (Penulis adalah Ketua Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.





