Ketua DPD RI Ajak PP Jambi Dorong Lahirnya Konsensus Nasional Kembali ke Sistem Bernegara Rumusan Pendiri Bangsa

Perjuangan Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menyambangi daerah-daerah terus berlanjut. (Foto: DPD RI/sumbarfokus.com)

“Untuk itu, diperlukan sistem ketatanegaraan dan sistem bernegara
yang lebih sempurna, yang mampu memberi jawaban atas tantangan dan
ancaman masa depan. Sistem tersebut tak lain adalah sistem bernegara sebagaimana dirumuskan oleh para pendiri bangsa,” kata LaNyalla.

Sejalan dengan LaNyalla, anggota DPD RI asal Jambi, M Syukur, menegaskan pentingnya agar bangsa ini kembali kepada nilai-nilai yang terkandung di dalam Pancasila. Menurutnya, Pancasila dan tiga pilar lainnya, yakni UUD 1945, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika, merupakan landasan gerak bangsa ini yang sudah final alias tak boleh diganggu-gugat.

“Namun, berdasarkan temuan survei Kompas baru-baru ini, sebanyak 5,2 persen kelompok yang ingin mengubah ideologi Pancasila menjadi ideologi lain. Mereka menilai bahwa masih memungkinkan jika Indonesia menggunakan ideologi lain, selain Pancasila,” tutur Syukur.

Menurutnya, hal ini tentu saja menjadi tanggung jawab Pemuda Pancasila untuk menjaga hal tersebut.

Bacaan Lainnya
ADVERTISEMENT Iklan Bank Indonesia SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Kita tidak akan menyerah dalam memperjuangkan cita-cita bangsa sebagaimana dirumuskan para pendiri bangsa,” ujar Syukur.

Sementara, Ketua MPW Pemuda Pancasila Provinsi Jambi Adri menegaskan komitmennya untuk terus menjaga agar bangsa ini tetap mempertahankan empat pilar kebangsaan. Mengenai hal-hal yang disampaikan oleh LaNyalla, Adri sependapat bahwa bangsa ini harus mempertahankan Pancasila, UUD 1945 dan dua pilar lainnya sebagai dasar bagi kita bernegara.

“Kami tegak lurus dan sejalan dengan instruksi yang disampaikan oleh Ketua DPD RI. Bagi kami, Pemuda Pancasila, empat pilar kebangsaan ini tak bisa ditawar,” kata dia.

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait