Ketua DPRD Sumbar Buka Kegiatan Sosialisasi Program Pengendalian Gratifikasi oleh KPK

Pimpinan dan anggota DPRD Sumbar mengikuti kegiatan sosialisasi program pengendalian gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (29/11/2024) di gedung DPRD Sumbar. (Foto: DPRD Sumbar/SumbarFokus.com)

“Dengan adanya kegiatan sosialisasi ini, kami berharap Pimpinan dan anggota DPRD Sumbar dapat mengetahui area rawan korupsi khususnya terkait gratifikasi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi anggota DPRD,” katanya.

Sementara itu, narasumber Koordintor Pidsus Kejari Sumbar, Tasjfirin M.A Halim dalam materinya mengatakan gratifikasi bisa terjadi salah satunya dalam proses pengadaan barang dan jasa.

Bacaan Lainnya

“Pengadaan barang dan jasa merupakan aspek penting dalam pelayanan publik. Namun sering kali ditemukan praktik menyimpang seperti gratifikasi dan korupsi yang merusak kepercayaan masyarakat,” kata Tasjrifin.

Gratifikasi ini bisa berupa uang, barang, rabat, komisi, pinjaman tanpa bunga yang diberikan dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan tidak sah seperti memenangkan tender.

Sementara korupsi bisa berupa kolusi tender, Mark up anggaran, pengadaan fiktif dan suap dalam bentuk uang atau fasilitas.

Untuk mencegah hal tersebut, lanjut Tasjrifin bisa dilakukan dengan cara penguatan regulasi, penerapan teknologi, edukasi dan pelatihan terkait etika dan pengadaan serta resiko gratifikasi.

“Terutama pula pemberian sanksi hukum yang memberikan efek jera,” katanya.

Ia menilai penanggulangan gratifikasi dan korupsi di lingkungan Pemerintahan Sumbar menjadi tantangan yang mesti dilaksanakan dengan baik.

“Dengan transparansi, edukasi, teknologi dan penegakan hukum, praktik gratifikasi dan korupsi dapat diminimalisir demi mewujudkan pemerintahan yang bersih dan efesien,” tuturnya. (003)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait