Muhidi juga menyampaikan tipe agar jadi pengusaha sehat, berkembang dan sukses antara lain, pertama, mesti teguh pendirian tekad yang kuat, punya satu pilihan fokus sehingga tidak ada keragu-raguan.
“Kedua sering-sering berkomunikasi dengan Allah, salat malam dan yang paling baik jam online jam 03.00 – 04.00 WIB. Ketiga, tingkatkan ketaatan para Allah. Keempat, bangun tim kerja, bersinergi, kerjasama dengan kompak secara padu. Dan yang kelima sabar, tabah dalam setiap godaan, ujian perjuangan sesuai dinamika yang berkembang”, ungkapnya.
Muhidi juga katakan, jangan mudah berpindah-pindah usaha, ketekunan dan tulus ikhlas itu lebih baik dalam menata usaha hingga mencapai sukses.
“Minimal jika ingin menyakinkan setiap usaha itu dalam ukuran minimal waktu tiga tahun, dari sana kita dapat melihat sukses ataupun perlu melakukan evaluasi sebagaimana baiknya,” ingatnya.
Nara Sumber Sosper Sekretaris Dinas Koperasi dan UMKM Prov Sumatera Barat Rina Morita, dalam sosialisasi Perda no 16 tahun 2019 tentang Pemberdayaan dan Pelindungan Koperasi dan UMKM mengatakan saat ini jumlah Koperasi di Sumbar 4.220 unit tahun 2023, namun hanya 2.345 unit Koperasi yang sehat melakukan Rapar Anggota Tahunan.
“Pemberdayaan dan pelindungan Koperasi dan UMKM di Sumbar merupakan salah satu program utama, dalam perluasan akses usaha, penataan pembiayaan, manajerial, standardisasi dan restrukturisasi agar Koperasi dan UMKM dapat berkembang dengan baik di Sumatera Barat,” ujarnya
Rina juga menyampaikan Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk menjadi pedoman bagi Pemerintah Daerah antara lain menumbuhkan dan memberikan perlindungan Koperasi; menumbuhkan dan meningkatkan kemampuan serta daya saing
Koperasi; dan memberi perlindungan dan dukungan bagi Koperasi.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.





