Ketua DPRD Sumbar Muhidi Terima Surat Usulan Pengesahan dan Pengangkatan Cagub-Cawagub Terpilih

Setelah melakukan pleno penetapan calon terpilih Kamis (9/1/2025), KPU Sumbar, sesuai aturan perundang-undangan, menyerahkan hasil keputusan, dan mengusulkan pengesahan dan pengangkatan calon terpilih pada DPRD. (Foto: DPRD Sumbar/SumbarFokus.com)

PADANG (SumbarFokus)

Setelah melakukan pleno penetapan calon terpilih Kamis (9/1/2025), KPU Sumbar, sesuai aturan perundang-undangan, menyerahkan hasil keputusan, dan mengusulkan pengesahan dan pengangkatan calon terpilih pada DPRD.

Bacaan Lainnya

Surat pengusulan dan pengangkatan nomor 13/PL.02.7.SD/13/2025, diserahkan langsung ketua KPU Sumbar Surya Efitrimen didampingi Kordiv Teknis KPU Sumbar Ori Sativa Sa’ban, serta kabag Tehnis dan hukum Sutrisno, juga kasubag tehnis Rahman, diterima langsung ketua DPRD Sumbar Muhidi, didampingi wakil ketua Eviyandri Rajo Budiman serta juga Kabag Hukum dan Perundang-Undangan Zardi Syahrir, disaksikan Bawaslu Sumbar, Jumat (10/1/2025).

Sesuai aturan berlaku, KPU harus menyerahkan hasil penerapan dan usulan pada DPRD sehari sehari setelah pleno penetapan, untuk dilanjutkan prosesnya oleh DPRD dan dilanjutkan pada proses ke Mendagri.

Penyerahan berkas usulan pengesahan dan oengangkatan calon terpilih pada pilkada 2024, diterima pimpinan DPRD diruang kerja ketua DPRD Sumbar.

“Sesuai aturan berlaku, kami wajib menyerahkan hasil keputusan pleno pada DPRD, maka saat ini kami serahkan, dan alhamdulillah diterima langsung oleh ketua dan wakil, semua berjalan lancar dengan rasa kebersamaan,” tutur ketua KPU Sumbar Surya Efitrimen, didampingi Ori Sativa.

Hal senada juga disampaikan Ori, di mana semua proses yang disampaikan pada DPRD Sumbar tanpa ada kendala, dan pimpinan sangat terbuka serta humanis dengan senyuman tanpa henti.

“Pimpinan DPRD Sumbar sangat humanis dan terbuka, dari awal kita datang sampai penyerahan, tampak senyuman dan wajah ceria,” tambah Ori.

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait