PAYAKUMBUH (SumbarFokus)
Perda No.3 Tahun 2022 tentang Keterbukaan Informasi Publik menjadi lembaran baru Sumatera Barat dalam melaksanakan kewajiban pelayanan informasi publik ke masyarakat. Perda ini mengatur tentang kewajiban badan publik, hak badan publik, hak masyarakat, alur permohonan informasi publik, serta penghargaan dan sanksi bagi badan publik.
Perda inisiatif DPRD Sumbar ini adalah penguatan bagi Pemda dalam menerjemahkan UU No.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Perda ini menjadi regulasi yang harus diikuti oleh semua elemen pemerintah daerah, Perda ini sudah secara rinci mengatur tentang layanan informasi kepada masyarakat,” kata Ketua DPRD Sumbar Supardi, saat Sosialisasi Perda 3/2022 di Payakumbuh, Sabtu (15/4/2023).
Hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan OPD di lingkungan Pemko Payakumbuh, camat, lurah, organisasi pemuda, LSM, dan wartawan di Payakumbuh, dan Lima Puluh Kota.
“Tujuan Perda Keterbukaan Informasi Publik ini menjamin Ketersedian informasi publik, jadi pedoman pejabat dalam memberikan pelayanan informasi publik serta menjamin tersedianya layanan informasi publik berbasis digital,” ucap Supardi.
Sementara, Ketua Komisi Informasi Nofal Wiska menitikberatkan pada pengaturan tentang kewajiban pemerintah daerah dan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi.
“Dalam Perda ini, secara tegas menjelaskan tentang kewajiban badan publik dalam melaksanakan keterbukaan informasi publik, jika tidak dilakukan maka ada sanksi yang bisa diberikan kepada pimpinan badan publik tersebut, seperti surat teguran, hingga pemotongan anggaran di OPD,” jelas Nofal Wiska.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.





