Ketua DPRD Sumbar: Perda KIP Harus Segera Dilaksanakan oleh Seluruh Badan Publik

Kegiatan sosialisasi Perda 3/2022 di Payakumbuh. (Foto: KI Sumbar/sumbarfokus.com)

Diakui oleh Ketua KI Sumbar, bahwa masih banyak pejabat dan birokrat yang belum paham tentang esensi pengaturan keterbukaan informasi publik.

“Terima kasih kepada Pak Supardi yang menegaskan komitmennya dalam menegakkan keterbukaan informasi publik, Perda ini penting untuk melindungi pejabat dalam melaksanakan tata kelola pemerintahan yang baik serta meminimalisir berbagai pentimpangan,” kata Nofal.

Sementara, Komisioner KI Sumbar Tanti Endang Lestari menegaskan bahwa setiap orang berhak untuk mengakses informasi kepada badan publik, asalkan pemohon informasi tersebut adalah pemohon yang bertanggungjawab.

“Jika ada masyarakat yang meminta informasi maka kewajiban badan publik adalah melayani masyarakat tersebut, asalkan pemohon informasi memiliki identitas diri yaitu KTP, dan jika LSM harus terdaftar di Kemenkumham,” kata Tanti.

Bacaan Lainnya
ADVERTISEMENT Iklan Bank Indonesia SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam Sosialisasi Perda tersebut juga dijabarkan alur permohonan informasi publik mulai dari PPID, kemudian keberatan ke Atasan PPID, dan terakhir penyelesaian sengket informasi publik di Komisi Informasi.

“KI Sumbar secara profesional akan melakuka penyelesaian sengketa informasi publik dalam sidang ajudikasi non litigasi secara profesional,” pungkas Nofal. (000/ki)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait