PADANG (SumbarFokus)
Indikator menunjukkan, di tahun 2023, terjadi penurunan jumlah pelanggaran penyiaran yang dilakukan oleh lembaga penyiaran di Sumatera Barat (Sumbar). Hal tersebut mengimplikasikan adanya peningkatan kesadaran dari para lembaga penyiaran untuk mematuhi segala aturan penyiaran yang berlaku.
Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumbar Robert Cenedy, saat menyampaikan kata sambutan dalam acara Refleksi Akhir Tahun “Potret Penyiaran Sumatera Barat 2023” yang digelar KPID Sumbar, Jumat (15/12/2023).
“Kami, selaku regulator penyiaran di daerah, memberi apresiasi kepada seluruh lembaga penyiaran. Indikator seluruh penyiaran di 2023 ini meningkat. Potensi pelanggaran sangat kecil ditemukan. Kita memberikan sanksi, terjadi penurunan hingga 75 persen,” sebut Robert.
Robert menilai, kondisi ini menunjukkan baiknya kesadaran pengelola lembaga penyiaran untuk patuh terhadap aturan, demi informasi-informasi yang baik dan berimbang.
Ditambahkan, menjelang Pemilu 2024, tentunya lembaga penyiaran harus patuh juga aturan terkait Pemilu. Dicontohkan Robert, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 15 Tahun 2023, yang mengatur hal-hal penyiaran terkait Pemilu, termasuk iklan kampanye di penyiaran.
Lembaga penyiaran harus memerhatikan peraturan ini, agar tidak melakukan pelanggaran terkait suasana Pemilu tahun depan.
“Lembaga penyiaran merupakan instrumen yang penting memperkuat demokrasi dan meningkatkan kualitas dan kuantitas. Harapan 2024, bagaimana kualitas penyiaran makin inovatif, karena saat ini teknologi berkembang sangat cepat.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.