Musda XI DPD Partai Golkar Kota Padang juga dirangkai dengan penandatanganan prasasti revitalisasi Rumah Partai Golkar Kota Padang.
Sebanyak 16 suara sah berhak memilih Ketua DPD Partai Golkar Kota Padang periode 2025–2030, terdiri atas satu suara dari DPD Provinsi, satu suara dari DPD Kota Padang, satu suara organisasi sayap, satu suara organisasi pendiri dan didirikan, suara dari DPC kecamatan, serta satu suara dari Dewan Pertimbangan. (000/003)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.





