Ketua KI Sumbar Musfi Yendra menegaskan bahwa pembentukan KI harus sesuai dengan regulasi yang berlaku. Salah satu tahapan awal adalah melakukan koordinasi dengan DPRD Kota Padang terkait anggaran yang akan digunakan.
“Salah satu tahap krusial adalah memastikan anggaran dalam APBD tersedia untuk mendukung pembentukan KI,” jelasnya.
Menurut Musfi, tanpa dukungan anggaran yang cukup, operasional KI Kota Padang akan sulit berjalan maksimal. Oleh karena itu, pembahasan dengan DPRD menjadi salah satu prioritas utama.
Komisioner KI Sumbar Mona Sisca menambahkan bahwa dalam proses pembentukan KI Kota Padang, perlu dibentuk tim Panitia Seleksi (Pansel) yang akan bertanggung jawab dalam seleksi calon anggota Komisioner KI.
“Perlu ada keterlibatan dari berbagai elemen masyarakat dalam panitia seleksi. yang mana mekanismenya, mulai dari pencalonan sampai dengan seleksi harus diumumkan kepada publik. Termasuk juga pada tahap penelusuran rekam jejak calon anggota komisioner,” ujar Mona, Ketua Bidang Kelembagaan dan Tata Kelola KI Sumbar itu.
Lebih lanjut, dijelaskan bahwa anggota Pansel akan terdiri dari unsur yang kredibel dan berkompeten.
“Tim Panitia Seleksi (pansel) ini nantinya mencakup berbagai unsur mulai dari akademisi, media, perwakilan KI Sumbar, tokoh masyarakat, serta perwakilan dari Pemko Padang,” tambahnya.
Komisioner KI Sumbar lainnya, Idham Fadhli, menegaskan bahwa selain tim Pansel, aspek tata kelola dan regulasi daerah juga harus dipersiapkan dengan matang.
“Tata kelola dan pembentukan Peraturan Wali Kota (Perwako) sangat penting untuk memperkuat dasar hukum keberadaan KI di Pemko Padang,” ujarnya.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.