KI Sumbar: Badan Publik Wajib Membuka Diri dan Beri Akses Informasi

Idham Fadhli. (Foto: KI Sumbar/SumbarFokus.com)

PADANG (SumbarFokus)

Seluruh badan publik wajib membuka diri dan memberikan akses informasi kepada masyarakat, sesuai dengan amanat UU nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Bacaan Lainnya

Itu ditegaskan oleh Komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Idham Fadhli, baru-baru ini.

Dikatakan, pada dasarnya, semua informasi di badan publik bersifat terbuka dan dapat diakses sehingga wajib diberikan jika diminta oleh masyarakat, kecuali beberapa informasi yang dikecualikan sesuai yang diatur dalam Undang-Undang KIP.

“Pengecualian terhadap informasi publik bersifat khusus dan terbatas. Pengecualian itu harus didasarkan kepada UU dan mesti melewati Uji Konsekuensi oleh badan publik,” kata Idham Fadhli.

Ditekankan, jika ada informasi publik yang ingin dikecualikan, badan publik harus melakukan Uji Konsekuensi terlebih dahulu.

“Namun pengecualian ini tentu tidak mudah, karena ia bersifat ketat dan terbatas. Artinya pengecualian informasi hanya bisa dilakukan jika memiliki alasan dan dasar hukum yang kuat yakni UU,” sebutnya. (000/kisb)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait