PADANG (SumbarFokus)
Sidang Sengketa Informasi Publik digelD jelang cuti bersama Lebaran 2023, di Komisi Informasi (KI) Sumatera Barat (Sumbar), Jumat (14/4/2023).
Sidang pertama cukup alot karena menyangkut kegigihan pemohon Ryantoni memperjuangkan hak anaknya bersekolah di sebuah sekolah dasar di Kota Bukittinggi.
“Jangan karena bapaknya kritis terjadap sekolah, anak harus menanggung hukuman dikeluarkan dari sekolah,” ujar Ryantoni pada sidang pemeriksaan awal, yang diketuai Majelis Komisioner KI Sumbar Adrian Tuswandi dengan anggota majelis Tanti Endang Lestari dan Arif Yumardi.
Ryantoni, untuk perjuangkan hak anaknya bersekolah, meminta Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak Pemprov Sumbar turun tangan.
Aas penyidikan dan investigasi DP3A Sumbar itu, Ryantoni ajukan permohonan informasi awal dan keberatan tapi tidak dijawab, akhirnya Ryantoni menyengketakan hal ini ke KI Sumbar.
Pihak Dinas yang hadir di sidang itu mengatakan bahwa pihaknya respon atas pengaduan Pemohon, dan karena kewenangan Kota Bukittinggi, Dinas ini telah berkoordinasi sampai ke sekolah.
“Kita respon, Majelis, tapi memang untuk membalas permohonan informasi Pemohon tidak kami lakukan karena kewenangan kita tidak ada. DP3A Sumbar kewenagannya untuk kasus antar kota dan kabupaten atau antar provinsi,” ujar termohon di sidang pemeriksaan awal.
Ketua Majelis Komisioner Adrian Tuswandi menegaskan bahwa dari empat hal pemeriksaan awal atas register ini, tiga terpenuhi.
“Jangka waktu memohonkan sengketa informasi publik, pemohon ke KI Sumbar sudah lewat waktu, sehingga register ini kita putus sela,” ujar Adrian.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.