Tapi, semangat bersengketa informasi publik di KI Sumbar tidak mencari menang dan kalah, melainkan semangat win-win solution.
“Sehingga itu kami di luar persidangan ini, meminta kepada Termohon untuk memberikan apa yng diinginkan Pemohon terkait informasi aquo, waktunya 14 hari kerja sejak sidang ini ditutup,” ujar Adrian, dan Termohon menyatakan kesediaanya.
Sementara, dua register lagi, antara Ryantoni denhan komnas HAM dan Darmansyah dengan Telkomsel, sidang pemeriksaan awal berlanjut pada persidangan setelah cuti bersama Lebaran.
“Termohon Komnas HAM belim memiliki kuasa, sementara di register satu lagi Termohon dari Telkomsel tidak hadir, majelis memutuskan melanjutkan persidangan awal pada hari sidang setelah Lebaran,” ujar Panitera Pengganti KI Sumbar Kiki Eko Saputra (000/ki)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.