KI Sumbar Tetapkan Putusan terkait Soal Pengembalian Sisa Uang di Pessel

Temuan BPK RI Wilayah Sumbar terhadap sisa lebih pembayaran di Pesisir Selatan dan harus dikembalikan berujung sengketakan informasi. (Foto: KI Sumbar/sumbarfokus.com)

PADANG (SumbarFokus)

Temuan BPK RI Wilayah Sumbar terhadap sisa lebih pembayaran di Pesisir Selatan dan harus dikembalikan berujung sengketakan informasi.

Bacaan Lainnya

Adalah Dedi Solmedi sebagai Pemohon Informasi yang mensengketakan Atasan PPID Utama Pemkab Pesisir Selatan.

Kamis (14/7/2023), akhirnya Majelis Komisioner Komisi Informasi (KI) Sumatera Barat (Sumbar) mengetok palu putusan.

“Memeriksa semua bukti dan keterangan para piihak dipersidangan sengketa informasi publik, dan membaca kesimpulan para pihak, termasuk pendapat, Majelis Komisioner memutuskan Termohon (atasan PPID Pemkab Pesisir Selatan), buka dan lihatkan kepada Pemohon (Dedi Solmedi) atas informasi aquo,” ujar Tanti Endang Lestari selaku Ketua Majelis Komisioner regisiter sengketa antara Dedi dengan Atasan PPID Utama Pesisir S karan

Putusan KI ini, kata Tanti, berkekuatan hukum tetap, setelah 14 hari kerja sejak putusan diterima para pihak tanpa mengajukan keberatan.

“Pasal 60 Perki 1 tahun 2013, juga memberikan waktu 14 hari kerja sejak putusan diterima mengajukan keberatan ke PTUN, jika tak ada keberatan maka putusan ini berkekuatan tetap,” ujar Tanti didampingi anggota Majelis Komisioner, Adrian, dan Arif Yumardi.

Sebelumnya, Majelis Komisioner KI Sumbar juga membacakan putusan mediasi antara LBH dan Pemko Padang, serta antara Pemantau Keuangan Negara (PKN) dengan Walinagari dengan Nagari Sungai Tarab.

Sementara, Sengketa Informasi tentang informasi pembangunan Jembatan Gantung di sebuah Nagari di Pesisir Selatan, juga berakhir damai di ruang mediasi.

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait