Wali Nagari Rantau Simulenang Air Haji Pesisir Selatan, yang hadir langsung pada sidang awal lanjutan, dan Dedi Solmedi selaku Pemohon dihadapan dengan Ketua Majelis Komisioner Arif Yumardi dengan anggota Majelis Nofal Wiska dan Adrian Tuswandi, bersedia mediasi.
Lagi, Komisioner Tanti Endang Lestari sebagai mediator ditetapkan KI Sumbar, berhasil mendamaikan sengketa informasi terkait pembangunan jembatan gantung di nagari.
“Allhamdulillah Pak Wali Nagari dan Dedi sepakat damai di forum mediasi. Artinya informasi diminta Dedi, Wali Nagari Rantau Simulenang bersedia memberikan informasi dokumen pembangunan jembatan gantung. Selanjutnya kesepakatan damai ini akan dijadikan putusan mediasi dan dibacakan Majelis Komisioner KI Sumbar pada jadwal persidangan berikutnya,” ujar Tanti usai keluar dari ruangan mediasi. (000/ki)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.