Kinerja Polres Padang Pariaman, 4 Tersangka Kasus Kekerasan Seksual dan Pencabulan Anak Berhasil Ditangkap

Kapolres Padang Pariaman AKBP Ahmad Faisol Amir, didampingi Kepala Unit PPA Polres Padang Pariaman Yuthedi, dan Kasi Humas Polres Padang Pariaman IPTU Handri Putra, bersama barang bukti, dalam konferensi pers, Rabu (26/2/2025). (Foto: AMELIA RIZAL GUMELANG/SumbarFokus.com).

PADANG PARIAMAN (SumbarFokus)

Meningkatnya kasus kekerasan seksual dan pencabulan anak membuat Kepolisian Resort (Polres) Padang Pariaman bergerak cepat. Selama akhir tahun 2024 sampai pertengahan Februari 2025, total delapan laporan kasus kekerasan seksual dan pencabulan masuk ke Polres Padang Pariaman.

Bacaan Lainnya

Dari delapan laporan ini, empat di antaranya telah diproses dan kepolisian berhasil menangkap empat tersangka.

“Dari delapan kasus ini, empat kasus berhasil kita tangani dan kita berhasil menangkap empat pelaku. Sedangkan empat kasus lainnya masih dalam proses penanganan,” jelas Kapolres Padang Pariaman AKBP Ahmad Faisol Amir, dalam konferensi pers bersama awak media, Rabu (26/2/2025).

Adapun pelaku yang ditangkap berinisial “AN”, mencabuli anak tirinya yang berusia 10 tahun. Kejahatan ini dilakukan “AN” sebanyak dua kali, pertama dibulan Juli 2024 dan kedua di Februari 2025. Pelaku mengiming-imingi korban dengan uang Rp5 ribu dan kemudian melakukan aksi bejatnya. “AN” berhasil ditangkap setelah korban bercerita kepada ibunya, dan kemudian ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Padang Pariaman.

Pelaku kedua berinisial “A”, mencabuli anak tirinya yang berusia 14 tahun dan telah dua kali melakukan hal bejat tersebut.

Pelaku ketiga berinisial “A”, melakukan perbuatan asusila kepada pacarnya (21 tahun) yang berkebutuhan kusus. Pelaku ditangkap di Sicincin, Padang Pariaman, setelah Polres Padang Pariaman mendapat laporan dari orang tua korban.

Sedangkan pelaku keempat berinisial “AJ”, melakukan pencabulan pada korban (21 tahu) yang mengalami keterbelakangan mental.

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait