Dari kasus ini, dapat disimpulkan bahwa kekerasan seksual dan pencabulan dapat terjadi pada siapa saja, dan oleh siapa saja. Oleh karena itu, Faisol meminta kepada setiap orang tua untuk selalu mengawasi dan mendampingi anak-anak mereka.
“Saya berharap, para orang tua dapat menjaga anak-anak mereka agar terhindar dari kejadian-kejadian seperti ini. Kami akan terus berusaha untuk menanganinya, dan nantinya juga akan berkoordinasi dengan Bupati yang baru, dinas pendidikan, dan para camat untuk mendiskusikan tindakan dan langkah selanjutnya terhadap kasus-kasus ini,” ujarnya.
Lebih lanjut, Faisol menyampaikan jika para korban saat ini mendapatkan pendampingan dari Dinas Sosial Kabupaten Padang Pariaman.
Atas kejahatan ini, keempat pelaku akan dikenakan sanksi kurungan penjara 5-15 tahun penjara. (028)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.