Wendi lebih lanjut memaparkan bahwa penyelenggaraan SPBE Pessel masih memerlukan perbaikan dan inovasi.
“Tentunya masih banyak kelemahan terkait pelayanan digital ini, dan Kominfo terus melakukan perubahan dan perbaikan,” ujarnya.
Sebagai tambahan informasi penerapan SPBE berdasarkan Perpres 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
SPBE ditujukan agar pelayanan administrasi pemerintahan dan pelayanan publik dapat dilakukan dengan mudah, murah, dan profesional.
Kementerian PANRB setiap tahun melakukan evaluasi dengan mengukur indeks SPBE dengan kategori Kurang, Cukup, Baik, Sangat baik, dan Memuaskan. (000)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.