Komisi II DPRD Padang Ajukan Audit Operasional PDAM, Rachmad: Bukan Sekadar Audit Rutin!

Komisi II DPRD Kota Padang mengajukan permohonan audit operasional terhadap Perumda Air Minum Kota Padang Tahun Anggaran 2025. (Foto: Ist./SumbarFokus.com)

PADANG (SumbarFokus)

Komisi II DPRD Kota Padang mengajukan permohonan audit operasional terhadap Perumda Air Minum Kota Padang Tahun Anggaran 2025. Permintaan tersebut disampaikan melalui surat bernomor 03/Kom II-DPRD/I-2026 tertanggal 23 Januari 2026 yang ditujukan kepada Ketua DPRD Kota Padang.

Bacaan Lainnya

Ketua Komisi II DPRD Kota Padang Rachmad Wijaya menegaskan, baru-baru ini, audit operasional bukan sekadar agenda administratif, melainkan instrumen pengawasan serius untuk menguji kinerja dan tanggung jawab manajemen PDAM.

β€œIni bukan sekadar audit rutin. Kami ingin melihat secara terang benderang bagaimana PDAM dikelola, sejauh mana anggaran digunakan secara efisien, dan apakah pelayanan kepada masyarakat benar-benar menjadi prioritas,” tegas Rachmad Wijaya dari Fraksi Gerindra.

Menurutnya, audit menjadi bagian dari fungsi pengawasan DPRD untuk memastikan pengelolaan BUMD berjalan efektif, transparan, dan akuntabel. Hasil audit diharapkan memberi gambaran menyeluruh terkait kinerja operasional, efisiensi manajemen, hingga kepatuhan terhadap kebijakan dan regulasi.

Dalam surat resmi tersebut, Komisi II meminta Ketua DPRD menugaskan Inspektorat Kota Padang melalui Wali Kota Padang untuk segera melaksanakan audit operasional.

β€œKami ingin audit ini objektif dan independen. Kalau ada persoalan struktural, manajerial, atau kebijakan yang keliru, harus dibuka apa adanya. DPRD tidak ingin masalah ini terus ditutup-tutupi,” ujar Rachmad dari Dapil Padang Selatan dan Padang Timur.

Rachmad menegaskan layanan air bersih merupakan kebutuhan dasar masyarakat sehingga tidak boleh dikelola secara biasa.

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait