Komisioner KI Sumbar Ajak OPD Provinsi Manfaatkan Momen HAKIN

Komisioner KI Sumbar Idham Fadhil. (Foto: KI Sumbar/SumbarFokus.com)

PADANG (SumbarFokus)

Komisioner Komisi Informasi (KI) Sumbar Idham Fadhli meminta semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Sumbar untuk memanfaatkan momen Hari Keterbukaan Informasi Nasional (HAKIN) sebagai landasan awal untuk membudayakan keterbukaan informasi publik.

Bacaan Lainnya

“Semua Kepala OPD di Sumbar diharapkan manfaatkan momen HAKIN 2024 ini untuk memperkuat Komitmen Keterbukaan Badany Publik, sebagaimana yang juga diharapkan oleh Pak Gubernur Sumbar, Buya Mahyeldi. Karena, dengan penerapan keterbukaan, diyakini akan semakin meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan,” ungkap Fadhil, sapaan karib Idham Fadhli, baru-baru ini.

Dijelaskan Fadhil, hingga hari ini sudah lebih satu dekade Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) diundangkan, tepatnya pada 30 April 2008. Namun penerapan keterbukaan informasi di OPD tingkat provinsi Sumbar masih dinilai sedang-sedang saja. Hal itu terlihat dari monitoring dan evaluasi (Monev) yang digelar KI Sumbar setiap tahunnya. Padahal di setiap kesempatan, Gubernur Mahyeldi selalu berpesan agar penerapan KIP di semua badan publik dapat berjalan dengan baik.

“Diakui, kepatuhan badan publik di Sumbar dari tahun ke tahun sudah semakin baik. Namun Sumbar sebagai Provinsi Informatif, sudah seharusnya menerapkan prinsip-prinsip keterbukaan informasi dilaksanakan secara menyeluruh oleh badan publik, tidak sebatas tataran normatif,” kata Fadhil.

Sebelumnya, Komisioner Bidang Kelembagaan KI Pusat, Handoko Agung Saputro menyampaikan bahwa sejauh ini masih kurangnya perhatian pemerintah terhadap provinsi terhadap Kelembagaan Komisi Informasi. Sampai hari ini masih banyak Komisi Informasi Provinsi yang belum memiliki dukungan anggaran dan sarana prasarana dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai lembaga mandiri yang menerima, memeriksa dan memutus sengketa informasi.

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait