Komisioner KI Sumbar Kupas Soal Keterbukaan Informasi di Lembaga Pengadilan

Pengadilan Tata Usaha Negara menggelar Sosialisasi Keterbukaan Informasi di jajaran Pengadilan setelah melakukan MoU dengan Fakultas Hukum Unand, di Gedung Pasca Sarjana Hukum Unand Jalan Pancasila no 10 Padang, Senin (11/09/2023). (Foto: KI Sumbar/sumbarfokus.com)

PADANG (SumbarFokus)

Pengadilan Tata Usaha Negara menggelar Sosialisasi Keterbukaan Informasi di jajaran Pengadilan setelah melakukan MoU dengan Fakultas Hukum Unand, di Gedung Pasca Sarjana Hukum Unand Jalan Pancasila no 10 Padang, Senin (11/09/2023).

Bacaan Lainnya

Setelah dilaksanakan pembukaan dan penandatangan MoU antara PTUN dengan Pasca Sarjana Hukum Unand, dilaksanakan diskusi Panel, yang hadir sebagai Pemateri adalah Arif Yumardi dari KI Sumbar dan Panca Yunior Utomo dari Hakim Yusdisial Mahkamah Agung.

“Terkait dengan Keterbukaan Informasi Publik, sejatinya jajaran pengadilan sudah khatam,” ujar Arif disambut dengan senyum oleh peserta yang hadir, di antaranya Ketua PTUN , Dekan Hukum Unand dan pengacara, serta mahasiswa secara offline dan online.

“Beberapa kasus terkait dengan permohonan informasi di Pengadilan selama ini yang ada di KI Sumbar memang sedikit kurang tegasnya jawaban yang diberikan terkait klasifikasi informasi tersebut,” tegas Arif.

Hakim Yudisial Mahkamah Agung lebih menitikberatkan kepada bagaimana SK 2-144 dan penerapannya.

“Kita sangat merespon apa yang sudah di melahirkan KI sehingga kita merubah SK 144 menjadi SK 2-144, yang mana substansinya adalah mempercepat proses permohonan Informasi di Pengadilan” jelas Panca Yunior. (000/ki)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait