Komisioner KI Sumbar: Perki 1 Tahun 2019 Terancam Jika Proporsional Tertutup Jadi

Acara sosialisasi Perki 1 tahun 2019, Kamis (30/3/2023). (Foto: Ist.)

BEKASI (SumbarFokus)

Saat ini, pemain dan pemerhati politik 2024 masih menunggu putusan Mahkamah Konstitusi terhadap gugatan sistem pemilu yang diberi pilihan untuk menjadi proporsional tertutup atau tetap terbuka.

Bacaan Lainnya

Wakil Ketua Komisi Informasi Sumbar Arif Yumardi, di Sosialisasi Peraturan Komisi Informasi (Perki) 1 tahun 2019 tentang Standar Layanan dan Sengketa Informasi Pemilu dan Pemilihan, Kamis (30/3/2023), di Bekasi, Jawa Barat.

Arif Yumardi memastikan, sebagian pasal di Perki 1 tahun 2019 itu rontok kalau sistem pemilu diputuskan MK menjadi proporsional tertutup.

“Banyak pasal di Perki 1/2019 tidak bernyawa lagi kalau sistem pemilu proporsional tertutup,” ujar Arif Yumardi.

Sosialisasi Perki Pemilu nama keren dari Perki 1/2019 awalnya peserta dari KI se-Indonesia, baik hadir secara daring maupun luring, antusias ketika sistem Pemilu masih bertahan dengan proposional terbuka.

Sosialisasi saat itu sendiri dipandu Komisioner KI DKI Jakarta Agus Wijayanto dengan pemateri Arbain dari NGO dan inisiator external lahirnya Perki 1 tahun 2019 dan Komisioner Komisi Informasi (KI) Pusat bidang PSI Syawal.

Perki 2019 kata Syawal menjawab kegalauan pemburu informasi pemilu dan pemilihan jika memakai skema informasi publik diatur Perki 1 tahun 2013 bisa selesai Pemilu atau pemilihan.

“Range waktu dari permohonan informasi pemilu dan pemilihan hitungannya hari dan KI bersidang pun hitungannya hari juga, itu menjadikan Perki 1/2019 ini berlaku saat tahapan pemilu dan pemilihan saja,” ujar Syawal.

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait